TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapat tembusan surat penetapan tersangka dan penahanan tersangka suap Rp 100 juta, jaksa Kejari Cibinong, Sistoyo, dari KPK, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) langsung mengajukan pemberhentian sementara oknum jaksa tersebut ke Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu (23/11/2011).
"Saya sudah terima surat peningkatan penyidikan dan penahanan jaksa Sistoyo dari KPK. Hari ini, saya sudah teken surat usulan pemberhentian sementaranya dan sudah dikirim ke Jaksa Agung," kata Marwan.
Marwan menjelaskan, setelah surat usulan darinya diterima Jaksa Agung, maka akan segera dikeluarkan surat pemberhentianĀ sementara jaksa Sistoyo.
"Di PP-nya, kita punya waktu satu bulan untuk memberhentikan sementara jaksa itu. Mungkin pak Jaksa Agung belum membaca surat dari saya. Kalau sudah, mungkin besok bisa dikeluarkan surat pemberhentian yang bersangkutan dari Jaksa Agung," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, korps Adhiyaksa kembali tercoreng dengan tertangkap tangannya jaksa dari Kejari Cibinong, Jawa Barat, menerima suap sekitar Rp 100 juta dari terdakwa di halaman parkir kantornya, pada Senin (21/11/2011). Kejadian ini adalah kali ketiga menimpa institusi kejaksaan, setelah penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan Dwi Seno.
Informasi yang diterima Marwan, bahwa suap sekitar Rp 100 juta berasal dari pihak berperkara bermaksud untuk meringankan tuntutan bagi terdakwa kasus penipuan pembangunan hanggar dan kios Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor. Uang Rp 100 juta yang disita KPK dari mobil jaksa Sistoyo adalah uang muka dari Rp 2,5 miliar yang akan diterima oknum jaksa tersebut.