News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Tiga Terdakwa Kasus Suap PPID bacakan Eksepsi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa direksi PT.Alamjaya Papua, Dharnawati (kiri) dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011). Dharnawati didakwa oleh penuntut umum KPK maksimal lima tahun penjara sedangkan Dadong 20 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan tiga terdakwa kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum ketiga terdakwa yaitu I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati.

"Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB," ujar staf pengadilan Tipikor Amin, ketika dihubungi, Rabu (23/11/2011).

Sebelumnya, pascamendengarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa sekata untuk mengajukan eksepsi. Mereka berkeberatan dengan surat dakwaan jaksa tersebut. Salah satu terdakwa yaitu I Nyoman Suisnaya misalnya, menyebut jaksa hanya mencoba mengait-aitkan uang Rp 2 miliar yang diduga diterimanya dengan Menteri Muhaimin Iskandar.

Dalam tampikkannya, Nyoman menyebut aliran uang itu ditujukan untuk Badan Anggaran (Bangggar) DPR. "Itu dari awal memang untuk Banggar melalui calo-calonya itu. Dari awal di BAP yang saya katakan sudah itu," kata Nyoman, Rabu (16/11/2011).

Menurut Nyoman, dirinya tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana didakwakan JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini