News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Awas Rekayasa Persidangan Nazaruddin

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurubicara Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Hanura, Akbar Fasial mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan sampai 'main-main' mendakwa mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin. Apalagi, saat menjalani persidangan nanti di Pengadilan Tipikor, Nazaruddin hanya dikenai pasal gratifikasi saja.

"Kalau benar informasinya seperti itu, maka sama saja kasus Nazaruddin ini hanya main-main saja. Jangan sampai rakyat marah, kalau ini benar terjadi," kata Akbar Faisal usai merilis laporan kinerja tahunannya di DPR, Selasa (29/11/2011).

Ia mempertegas, aparat penegak hukum, KPK, untuk tidak main-main dalam kasus korupsi Nazaruddin. KPK harus berani mengungkap, apa yang selama ini dituduhkan kepada Nazaruddin.

Sedianya, pada Rabu (30/11/2011), Muhammad Nazaruddin akan menjani sidan perdana di Pengadilan Tipikor. Nazaruddin hanya dikenai pasal Tipikor, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU No 31 ragun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Sekali lagi, jangan sampai rakyat marah. Apa mau, rakyat marah kepada penegak hukum atas kasus ini. Saya melihat, memang ada pola,lembaga negara yang ada dikonsolidasikan agar bersuara sama dengan penyelenggara negara," tegas Akbar.

Sekuat-kuat menyembunyikan kebobrokan, Akbar yakin, pasti akan terungkap juga. "Yang saya lihat, negara sedang mempermainkan negeri ini dan ada upaya melakukan pembiaran kepada yang tersangkut dengan kasus Nazaruddin," tandasnya.

Akbar merasa kasihan dengan Anas Urbaningrum yang kerap dituduhkan, apalagi sudah dipertegas sendiri oleh Muhammad Nazaruddin sebelumnya. Pada sidang perdana Nazaruddin nanti, pengadilan dapat mengungkap, dapat membuktikan ada tidaknya keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus yang menjerat Nazaruddin.

"Kasihan juga Anas diserbut-sebut terus dalam kasus Nazaruddin. Dalam persidangan nanti, harusnya dipertegas, apakah memang ada kaitan atau tidak, dapat dibuktikan atau tidak Anas Urbaningrum dalam kasus Nazaruddin," tandas Akbar Faisal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini