News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

340 Ribu Pelaut Harus Di-standar Ulang

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan standarisasi baru buat para pelaut Indonesia.

Standarisasi tersebut terkait dengan implementasi standar pelaut internasional yaitu International Convention Standards of Training, Certification and watchkeeping for seafarers (STCW) yang diamandemen di Manila pada 2010 lalu.

Dengan adanya standar baru tersebut, sekitar 340.000 pelaut di Indonesia harus di-standar ulang agar memenuhi standar pelayaran nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Leon Mohammad mengatakan, pemerintah memiliki waktu selama lima tahun untuk melakukan standarisasi pelaut sebanyak itu.
"Standarisasi itu akan dimulai pada tanggal 2 Januari 2012 sampai 31 Desember 2016. Tanggal 1 Januari 2017 seluruh pelaut di dunia harus berstandar STCW yang baru," kata Leon di Jakarta, Selasa (30/11/2011).

Dijelaskan, terjadinya peningkatan standarisasi pelaut tersebut terkait dengan semakin tingginya teknologi pelayaran dunia. Saat ini kapal-kapal di dunia telah memiliki perlengkapan dengan teknologi yang lebih tinggi.

"Nantinya, pelaut Indonesia yang akan bekerja di kapal asing harus memiliki sertifikat standar STCW yang baru. Bila tidak, maka mereka tidak akan diterima," tandasnya. (Ewa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini