News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Nazaruddin

Ada yang Janggal dalam Persidangan Nazaruddin

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus Nazaruddin ketika menjalani sidang di Tipikor, Rabu kemarin (30/11/2011).

"Ada yang janggal dalam persidangan Nazaruddin kemarin. Dia mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada dalam BAP," ujar Ikrar kepada wartawan usai mengikuti seminar bertajuk 'Demokrasi di Indonesia dan Pengaruhnya di Asia Tenggara' di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2011).

Ikrar menjelaskan memang ada kejanggalan, pasalnya, dalam persidangan, Nazaruddin hanya menyebutkan satu nama saja yaitu Angelina Sondakh.

Padahal, sebelum ditangkap, Nazaruddin sering menmbongkar tingkah laku para anggota banggar lainnya termasuk tuduhan-tuduhan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Menurut saya, ada upaya untuk mempersempit kasus Nazar menjadi satu kasus tentang dirinya sendiri atau paling jauh sampai Angelina Sondakh saja," ungkap Ikrar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini