News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Nazaruddin

Mengapa Tak Ada Nama Selain Angelina dalam Dakwaan?

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat dakwaan yang disusun untuk tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin hanya mengungkap adanya peranan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh sebagai fasilitator proyek di Kemenpora. Selebihnya, surat dakwaan tak menyebut nama-nama lain yang kerap dituding mantan bendahara umum Demokrat itu terlibat praktek kotor proyek Wisma Atlet.

Apa sebab? Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin menyebut, pihaknya tak mau sembarangan memasukkan nama-nama yang dituding Nazar terlibat itu ke dalam surat dakwaan hanya karena berbekal "nyanyian" suami Neneng Sri Wahyuni itu.

"Landasan kerja KPK sebagai penegak hukum itu profesional. Tidak asal yang disebut oleh MN (M Nazaruddin) lantas menjadi tersangka. Minimal harus ada dua alat bukti jadi bukan hanya sekedar omongan saja," tuturnya melalui pesan singkat, Kamis (1/12/2011).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya tak akan berhenti menangani kasus ini meskipun kini Nazar telah dihadapkan di pengadilan. KPK, katanya, masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini.

"Ya kalau ada yang disebut-sebut Nazaruddin terlibat dan terbukti secara hukum pasti kita usut," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini