News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Nazaruddin

Nazaruddin Dipecat karena Jadi Bendahara Umum Berbahaya

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Jero Wacik membantah bahwa Nazaruddin meminta izin terlebih dahulu sebelum pergi ke Singapura.

"Pemberitaan Nazar bertemu ke Cikeas. Ini kan seolah-olah membuat anggapan jika saudara Nazar minta izin dahulu sebelum kabur," ujar Jero Wacik kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor Pusat DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2011).

Jero Wacik menjelaskan, saat itu dirinya juga hadir ke Cikeas sebagai anggota Dewan Pembina mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY yang bertemu dengan Nazaruddin untuk meminta Nazar mengundurkan diri dari jabatannya di Demokrat sebagai Bendahara Umum.

"Kami anggap Bendahara Umum sangat berbahaya dan kami sepakat menghentikan dia sebagai Bendahara Umum. Jadi tidak ada hubungannya dia ke Cikeas dengan kabur ke luar negeri," kata Jero Wacik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini