News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Suami Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang Pasangannya

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang mendatangkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Parahiyangan Bandung, Djisman Samosir, Kamis (1/12/2011).

Dalam keterangannya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djisman mengatakan bahwa untuk dakwaan pencucian uang harus disebutkan tindak pidana awalnya terlebih dahulu, tanpa harus adanya pembuktian terlebih dahulu.

"Harus disebutkan kejahatan awal baru bicara pencucian uang. Tidak perlu pembuktian dulu," ungkap Djisman.

Menurutnya pencucian uang, merupakan tindak pidana dalam rangka menyamarkan hasil tindak pidana yang telah dilakukan.

"Seorang suami atau istri bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika menerima uang hasil kejahatan pasangannya," jelasnya.

Ia menegaskan, pihak kedua atau ketiga yang menerima hasil kejahatan bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika pihak kedua atau ketiga tersebut sudah mengetahui atau telah menduga benda yang diterimanya merupakan hasil pidana.

Sebelumnya, Andhika Gumilang didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya.

Uang ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini