TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, Polres Jayapura menetapkan tersangka dan menahan tiga pelaku penyerangan Bripda Ridwan Napitupulu di Distrik Nimbrokang, Jayapura, Papua, pada Kamis (1/12/2011) kemarin.
Ketiga pelaku yang dikenakan pasal penganiayaan tersebut, yakni TT, YT, dan JCT.
"Untuk penyerangan terhadap anggota kita, Bripda Ridwan Napitupulu, kemarin, sudah dijadikan tersangka sebanyak 3 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Jakarta, Jumat (2/12/2011).
Sementara empat orang lainnya yang juga sempat diperiksa, statusnya masih saksi. Bripda Ridwan mengalami memar dan luka panah pada bagian pinggang setelah diserang 15 orang dari kelompok bersenjata panah dan parang saat bersama Kanit Intelkrim Polsek Nimbrokang Bripka Dian Budi Santosa, hendak mengecek gangguan keamanan di Kampung Berang, Distrik Nimbrokang.
Orang-orang tersebut menyerang kedua polisi itu lantaran tidak menginginkan kehadiran petugas yang melakukan patroli ke daerah mereka jelang perayaan OPM 1 Desember 2011.