TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang staf pengadilan pajak dan swasta karena diduga melakukan transaksi suap. Staf, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi berinisial RDO. Sementara pihak swasta berinisial AG yang merupakan pegawai PT DAM.
"Pengadilan Pajak di Jakarta. Tapi ketangkap di Bandung. Di rumah makan dekat terminal Leuwipanjang. Sekitar jam 19.00 WIB," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12).
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. KPK menangkap keduanya setelah menerima informasi dari masyarakat.
Johan mengaku pihaknya belum mengambil sikap apakah kasus ini akan diserahkan ke kepolisian mengingat subjek pelaku pidananya adalah seorang staf dan bukan penyelenggara negara atau tidak. "Tunggu pemeriksaan," katanya.
KPK Tangkap Staf Pengadilan Pajak Berinisial RDO
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan