News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Papua Memanas

Kapolri Membenarkan Terima Dana Freeport, DPR Mementahkan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo (tiga dari kiri)


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI mementahkan acuan aturan yang dipakai Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk membenarkan penerimaan dana miliar juta dolar Amerika Serikat dari PT Freeport Indonesia dalam pengamanan areal tambang di Papua.

Hal itu disampaikan sejumlah anggota Komisi III dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/12/2011) malam.

Di hadapan anggota Komisi III, Timur memaparkan aturan-aturan sehingga anggotanya menerima bantuan dana dalam bentuk uang dan barang dan terakumulasi 14 juta dolar AS di 2010.

Ia membenarkan 365 polisi yang tergabung dalam Satgas pengamanan areal tambang PT Freeport, masing-masing menerima uang saku Rp 1,25 juta per bulan.

Aturan yang dijadikan dalih pembenarannya, yakni Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tertanggal 5 Oktober 2004 tentang Polri sebagai penanggung jawab pengamanan objek vital nasional yang bisa meminta bantuan TNI dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1762 Tahun 2007, yang menyatakan PT Freeport termasuk perusahaan tambang termasuk objek vital nasional. "Keputusan Menteri ESDM Nomor 1762 Tahun 2007, menentukan objek vital salah satunya PT Freeport," kata Timur.

Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan keputusan buku pedoman teknis Nomor 736 Tahun 2005, yang salah satu bab mengatur biaya pengamanan obyek vital nasional dibebankan kepada pihak yang diamankan, yang dalam hal ini adalah PT Freeport.

Sebagai realisasinya, Presiden Direktur PT Freeport Armando Bahler dan Kapolda Papua saat itu, Irjen (Pol) Bekto Soeprapto (saat ini Wakabareskrim) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tertanggal 8 Maret 2010, di mana Pasal 6 menyatakan PT Freeport akan memberikan sumbangan berupa sarana prasarana, logistik, transportasi, tunjangan dan adiministrasi lain kepada polisi yang mengamankan areal tambang mereka.

Anggota Komisi III dari Partai Hanura, Syarifudin Sudding, menegaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan seluruh pembiayaan untuk pengamanan dibiayai oleh negara. Adalah langkah tidak benar jika polisi justru dibiayai pihak swasta sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Tidak ada sama sekali pasal yang memberikan ruang bagi kepolisian menerima dana pengamanan objek vital," tegas Sudding.

Sementara, anggota Komisi III dari PPP, Ahmad Yani, mengusulkan agar dana dari swasta seperti PT Freeport ini disetorkan terlebih dahulu ke APBN melalui Kemenkeu. Selanjutnya, DPR akan mengevaluasi dan mendorong bahwa Polri membutuhkan dana untuk pengamanan objek vital seperti PT Freeport.

Menanggapi pernyataan dan saran anggota dewan tersebut, Timur mengatakan Polri akan mengikuti saran tersebut. Bahkan, saat ini tengah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kan sudah diaudit BPK. Nanti kalau sudah ada hasilnya, kita akan ikuti. Kalau dibilang berhenti, yah berhenti," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini