TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan Indra Septiawan alias IS (26) sudah terkonfirmasi melakukan pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumbar.
IS pun kini terancam hukuman mati.
Tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Ketiga pasal itu dimungkinkan diterapkan secara akumulatif atau alternatif, sehingga IS juga bisa terancam hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati."
"Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Kapolda Sumbar.
Kronologi
Dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024) siang tadi, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkap kronologi pembunuhan ini bermula saat korban menjalankan rutinitasnya menjajakan gorengan mulai pukul 16.00 WIB pada Jumat (6/9/2024) di sekitar rumahnya.
NKS sudah menjual gorengan keliling sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Korban berjualan gorengan untuk menopang ekonomi keluarganya dan mewujudkan mimpinya untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Kemudian pukul 17.00 WIB, ada empat orang pemuda sedang duduk di warung melihat korban dari kejauhan, yang diantaranya juga terdapat tersangka.
Mereka hendak membeli gorengan yang dijual korban.
Proses empat pemuda membeli gorengan korban berlangsung sampai pukul 17.10 WIB.