Kepolisian menduga kuat bahwa korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.
Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.
Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit.
Sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.
Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan.
Tetapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Tiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif dan tersangka mungkin untuk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Tribun Padang/Aphia/Mal)