News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Akad Nikah di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Akad Nikah di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Dalam Peraturan Menteri Agama tersebut tertulis bahwa akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. 

Ada dua syarat yang harus dipenuhi jika akad nikah digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, yakni: 

  1. atas permintaan calon pengantin (catin) 
  2. persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

  1. Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
  2. Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Baca juga: Warga Boleh Gelar Akad Nikah di Luar KUA dan Hari Kerja, Berikut Syarat dari Kemenag

Prosedur menikah di KUA 

Setelah melengkapi dokumen persyaratan dan mempersiapkan biaya, berikut langkah-langkah bagi calon pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA: 

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratan Calon pengantin pria dan wanita menyerahkan dokumen persayaratan kepada petugas KUA untuk dilakukan pengecekan administrasi. 

2. Pemeriksaan berkas nikah Petugas KUA akan memverifikasi data dan keelngkapan persayaratan serta rukun nikah 

3. Mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) Pasangan calon pengantin akan diberi materi oleh petugas KUA seputar rumah tangga. 

Bagaimana membentuk keluarga yang sakina dan warahmah. 

Bimbingan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perceraian setelah menikah. 

4. Membayar biaya nikah Bagi pasangan yang menikah di luar KUA wajib membayar biaya nikah, yakni:

  • Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp 0,- alias gratis 
  • Menikah di tempat lain/di luar kantor KUA: Rp 600.000

5. Pelaksanaan akad nikah Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan dengan cukup membawa orangtua, wali nikah, dan saksi. 

Setelah akah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda jika pernikahan telah tercatat oleh negara.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini