TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan Indra Septiawan alias IS (26) sudah terkonfirmasi melakukan pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumbar.
IS pun kini terancam hukuman mati.
Tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Ketiga pasal itu dimungkinkan diterapkan secara akumulatif atau alternatif, sehingga IS juga bisa terancam hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati."
"Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Kapolda Sumbar.
Kronologi
Dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024) siang tadi, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkap kronologi pembunuhan ini bermula saat korban menjalankan rutinitasnya menjajakan gorengan mulai pukul 16.00 WIB pada Jumat (6/9/2024) di sekitar rumahnya.
NKS sudah menjual gorengan keliling sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Korban berjualan gorengan untuk menopang ekonomi keluarganya dan mewujudkan mimpinya untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Kemudian pukul 17.00 WIB, ada empat orang pemuda sedang duduk di warung melihat korban dari kejauhan, yang diantaranya juga terdapat tersangka.
Mereka hendak membeli gorengan yang dijual korban.
Proses empat pemuda membeli gorengan korban berlangsung sampai pukul 17.10 WIB.
Dalam kondisi hujan lebat, pada sore itu, setelah membeli gorengan korban, terbesit rencana dalam ingatan tersangka untuk memperkosa korban.
Sebelumnya diungkap Kepolisian, IS sudah memiliki niatan merudapaksa dan membunuh korban sebanyak tiga kali.
Sekira pukul 18.25 WIB, tersangka melihat korban di Pasar Gelombang saat sedang berjalan menuju rumah.
Lalu, pelaku berpisah dari rombongan dan mengikuti korban.
Sekira 18.30 WIB, IS menghadang korban dan menyekapnya.
Saat menghadang, tersangka sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat korban, agar memudahkan niatnya memperkosa korban.
Namun korban melakukan perlawanan.
Sehingga IS menyekap korban selama enam menit sampai NKS tidak sadarkan diri.
Setelah korban disekap dan tak sadarkan diri, pelaku merudapaksa korban dan langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB
Lalu, di pukul 20.00 WIB, tersangka kembali pulang ke rumah dan mengganti pakainnya yang sudah kotor dan basah kuyup, karena saat itu kondisi cuaca hujan.
Setengah jam setelahnya, tersangka kembali lagi ke warung tempat terakhir ia bertemu korban.
Setelah perbuatan tersebut, sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan dan keluarga korban langsung melakukan pencarian pada korban.
Lalu, korban ditemukan dua hari setelahnya, pada Minggu (8/9/2024), dalam kondisi terkubur tanpa busana, dan berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.
Menyikapi kronologi tersebut, pihak kepolisian melalui Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, memastikan melalui pengakuan tersangka, korban dikuburkan saat hari korban dinyatakan hilang.
Kepolisian menduga kuat bahwa korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.
Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.
Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit.
Sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.
Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan.
Tetapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Tiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif dan tersangka mungkin untuk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Tribun Padang/Aphia/Mal)