Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penembakan Bos Rental Mobil, Pengamat Militer: Senjata Api yang Dipakai Serka AA Janggal!

Penting untuk memastikan apakah senjata api yang digunakan oleh Serka AA menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman merupakan senjata dinas atau bukan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penembakan Bos Rental Mobil, Pengamat Militer: Senjata Api yang Dipakai Serka AA Janggal!
ist
Serka AA tergiur memiliki mobil Honda Brio seharga Rp40 juta yang dia beli tanpa disertai dokumen sah seperti BPKB dan STNK. Mobil ini dicuri sindikat Ajat Sudrajat dan IH yang kini buron polisi dengan berpura-pura menyewanya dari rental mobil Makmur Jaya, di Tangerang, milik Ilyas Abdurahman yang kemudian tembak mati oleh Serka AA di rest area Km 45 tol Tangerang Merak, Kamis, 2 Januari 2025. (ist) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) yang melibatkan tiga oknum anggota aktif TNI Angkatan Laut.

Menurut Fahmi, kasus tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan yang patut dicermati lebih jauh.  Pertama, kata dia, soal penggunaan dan keabsahan pemilikan senjata api oleh pelaku. 

Menurutnya, penting untuk memastikan apakah senjata api yang digunakan oleh Serka AA menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman merupakan senjata dinas atau bukan. 

Ia mengatakan bila senjata tersebut adalah senjata dinas, maka hal itu memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana senjata tersebut bisa digunakan di luar tugas resmi oleh Serka AA.

"Prosedur penggunaan senjata dinas biasanya diawasi sangat ketat, termasuk dalam hal amunisi. Pelaku mestinya menghadapi risiko tinggi jika menggunakan senjata dinas untuk tindakan yang tidak sah," kata Fahmi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (7/1/2025).

"Namun, jika senjata tersebut ternyata tidak sah atau ilegal, maka pelaku dapat dikenai sanksi berat berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Khairul Fahmi.

Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Laksamana Madya Denih Hendrata mengakui keterlibatan Serka AA, anggota TNI AL menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis 2 Januari 2024 (kiri), dan Rizky Agam Putra, anak kedua almarhum Ilyas Abdurahman.
Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Laksamana Madya Denih Hendrata mengakui keterlibatan Serka AA, anggota TNI AL menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis 2 Januari 2024 (kiri), dan Rizky Agam Putra, anak kedua almarhum Ilyas Abdurahman. (Kolase Tribunnews)
Berita Rekomendasi

"Ini juga membuka dugaan lain, yaitu apakah ada potensi pelaku memiliki akses ke jaringan pemasok senjata ilegal, yang tentu harus diselidiki lebih lanjut," sambung dia.

Kedua, ungkapnya, TNI AL telah membantah adanya keterlibatan institusional prajuritnya dalam kasus penggelapan mobil ini. 

Namun, menurut dia, hal itu perlu diungkap dengan bukti kuat apakah pelaku hanya berperan sebagai pembeli kendaraan 'bodong' atau ada kaitan lebih jauh, misalnya sebagai bagian dari jaringan penggelapan. 

"Jika benar pelaku hanya sebagai pembeli, pertanyaan logisnya adalah mengapa pelaku sampai menggunakan kekerasan bersenjata?"

"Sebagai aparat bersenjata, pelaku sebenarnya memiliki posisi yang cukup untuk menekan atau meminta pengembalian uang dari penjual atau penadah jika kendaraan tersebut akhirnya lepas dari tangannya," kata Khairul Fahmi

"Selain itu, sebagai pembeli, pelaku mestinya memahami risiko hukum dari membeli kendaraan hasil penggelapan, termasuk kemungkinan kendaraan disita sewaktu-waktu," ujarnya.

Baca juga: Pembunuhan Bos Rental Mobil Tangerang, Dugaan Mantan Kabareskrim Soal Sindikat Dibekingi Aparat

"Sikap agresif ini menimbulkan dugaan adanya hubungan yang lebih kompleks antara pelaku dan pihak lain dalam jaringan ini," lanjut Fahmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas