TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui berbagai macam kesulitan, diantaranya mereka tidak dapat memperoleh akses atas transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus Bank Century.
Adanya ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara menjadi salah satu penyebabnya.
"Selain itu ketidaklengkapan data nasabah dan atau transaksi di Bank Century,"ujar Ketua BPK, Hadi Purnomo di gedung DPR,Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Selain itu menurut Hadi, BPK tidak dapat memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century, antara lain inisial AT, DT, HT, RAR, HAW, HH dan KJ yang diantaranya berstatus DPO atau dalam proses hukum.
"Tidak adanya akses mengakibatkan BPK sampai dengan laporan dibuat tidak memperoleh keterangan maupun dokumen terkait dengan pemeriksaan,"jelas Hadi.
Lebih jauh Hadi menambahkan BPK juga kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait kasus Bank Century yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
"BPK juga tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT. ADI yang dititipkan oleh Bapepam LK di gedung Bursa Efek Indonesia,"pungkasnya.
BPK Sulit Ungkap Transaksi Dana Century di Luar Negeri
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger