TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Mindo Tampubolon, ditahan oleh penyidik Polda Kepri di Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan terlibat pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. AKBP Mindo ditahan sejak Rabu (21/12/12).
Dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Gloria Tamba selaku Tim Penasihat Hukum AKBP Mindo Tampubolon menyatakan keberatan. "Kami sangat keberatan atas penahanan terhadap klien kami tersebut karena sampai saat ini tidak pernah ada bukti dari penyidik yang dapat menunjukkan keterlibatan Mindo," tulis Gloria Tamba, Jumat (23/12/2011).
Menurutnya, alasan penyidik menangkap dan menahan hanya berdasarkan keterangan 2 orang tersangka pembunuhan, Ujang dan Ros, yang keterangannya pun sering berubah-ubah. "Bahkan Ros menyatakan klien kami terlibat pada saat Ros sedang kesurupan, yang anehnya dipercaya begitu saja oleh penyidik," ujar Gloria.
Belum lagi, lanjut Gloria Tambah, Polda Kepri juga ikut meminta bantuan paranormal, Ki Joko Bodo, untuk mencari tahu keterlibatan klien kami. "Sampai saat ini, penyidik tidak pernah dapat menunjukkan bukti keterlibatan klien kami, apalagi motifnya. Namun penyidik, tanpa berdasarkan bukti dan alasan hukum, langsung menahan klien kami," katanya.
Menurut tim kuasa hukum AKBP Mindo, penyidik sebelumnya telah mempersiapkan Surat Penangkapan dan Penahanan terhadap Mindo dari Batam, sebelum Mindo diperiksa di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2011. "Surat tersebut ditandatangani oleh Kombes Wibowo (eks Direskrimum Polda Kepri), yang sejak tanggal 20 Desember 2011, sudah dipindahtugaskan ke PTIK. Dalam pemeriksaan terakhir, klien kami menolak menandatangani surat tersebut," ujarnya.