News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok di Bima

Alasan Polri Menembak di Bima

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Nasution, melakukan jumpa pers mengenai kasus bentrokan di Bima, Nusa Tenggara Barat, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/12/2011). Sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Pelabuhan Sepa, Bima, NTB, dan mengakibatkan sedikitnya 2 orang tewas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berdampak tewasnya 2 warga, Polri menyimpulkan penembakan yang dilakukan anggotanya terkait pembubaran massa yang menguasai Pelabuhan Sape, Bima, NTB, pada Sabtu (24/12/2011) kemarin, adalah sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis terhadap pendemo.

Polri juga belum ada rencana untuk mengevaluasi atau pun menarik senjata api organik yang digunakan anggota brimob saat menghadapi massa pengunjuk rasa anarkis kendati kasus serupa banyak terjadi.

"Kalau unjuk rasanya damai, kami bawa pentungan saja tidak perlu. Coba kita lihat, unjuk rasa di Jakarta biasa-biasa saja. Tapi, kalau massa membawa parang, tombak, molotov, kan tidak mungkin dihadapi dengan tongkat dan omongan lagi. Jangan sampai anggota kami di lapangan ini menjadi korban. Kami juga kan harus melindungi anggota kami dari amukan massa," ujar Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/12/2011).

Bagi Polri, protap yang dikenal dengan protap tembak di tempat itu bertujuan unjuk membubarkan massa yang bertindak anarki, bukan bermaksud untuk membunuh.

"Tapi, itu untuk membubarkan dan melumpuhkan massa yang anarkis supaya tidak jatuh korban yang lebih besar," kata Saud.

Kata Saud, Protap yang berlaku bagi setiap polisi di seluruh Indonesia tersebut tidak serta merta pembebasan untuk menembak. Bagi polisi yang terbukti keluar dari batasan-batasan yang di protap tersebut bisa dikenai sanksi, termasuk diproses secara pidana.

Karenanya, dalam kasus tewasnya 2 warga terkait pembubaran massa yang menduduki Pelabuhan Sape, juga tengah diselidiki ada tidak pelanggaran etik, disiplin, hingga pidana yang dilakukan anggota di lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini