Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan investigasi lanjutan atas Kasus Bank Century terlihat adanya pihak internal yang melakukan penggelapan dana valuta asing (Valas). Pihak internal itu berinisial DT yang diketahui berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Saudari DT menutup ketekoran dana valas yang dikelolanya sebesar USD 18 juta dengan mencairkan deposito milik saudara BS nasabah BC (Bank Century) yang diganti oleh Bank Century," kata Wakil BPK, Hasan Bisri dalam diskusi panel di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Hasan menduga sebagaian dana yang digelapkan mengalir ke ZEM di tahun 2008. Ia menjelaskan DT mengambil deposito seorang deposan Bank Century untuk menutupi hutangnya. "Dia orang bank jadi bisa ambil deposito nasabah lain," ujarnya.
Ia pun mengakui pihaknya terkendala dengan sejumlah tokoh kunci yang berstatus DPO sehingga sulit diperoleh keterangan dan dan dokumen dari yang bersangkutan.
"Kami inginnya melakukan interview terhadap orang yang bisa menjelaskan. BI (Bank Indonesia) amburadul dalam dokumentasi Century. Banyak pula PT abal-abal tidak jelas dan orang yang bertanggungjawab di PT itu banyak DPO," tambahnya.
Selain itu, kata Hasan, adanya pemberian cashback sebagai kickback dalam transaksi dana pihak ketiga kepada oknum yakni pengurus Yayasan BI, BUMN dan BUMD senilai Rp1,3miliar.
"Ada milik BUMN, BUMD dan milik yayasan BI ada juga, dana milik kementerian keuangan, milik pemerintah," ujar Hasan.
Kerugian itu, kata Hasan, akhirnya harus ditambal dengan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang merupakan bagian dari keuangan negara. "Deposiito milik BUMN dan BUMD," tukasnya.