News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Masyhuri Hasan Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, memenuhi panggilan panja mafia pemilu DPR, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2011). Kedatangan Masyhuri untuk memberikan keterangan terkait surat penetapan calon terpilih Anggota DPR tahun 2009. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat secara bersama dan terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).

Dalam persidangan, Herdi Agustein memvonis hukuman penjara 1 tahun untuk Masyhuri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan dan turut serta melakukan.

Kemudian, keputusan vonis 1 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan yang meringankan terdakwa selama di persidangan yaitu berlaku sopan dan mengakui segala perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa telah mengakui dan bersikap sopan selama persidangan, namun yang memberatkan yaitu mencoreng citra nama Mahkamah Konstitusi," jelas Herdi Agustein.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini