News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Sidang Masyhuri Hasan Molor

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan (kanan), memenuhi panggilan panja mafia pemilu DPR, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2011). Kedatangan Masyhuri untuk memberikan keterangan terkait surat penetapan calon terpilih Anggota DPR tahun 2009. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus surat Palsu Mahkamah Agung (MK), Masyhuri Hasan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (3/1/2011).

Terdakwa Masyhuri akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga kini sidang belum dimulai dan diperkirakan jadwal sidang terlambat.

Sebelumnya, Terdakwa Masyhuri Hasan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Rabu (5/10/2011). Masyhuri Hasan diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan no. B-1690/0.1.10/Ep.1/10/2011 tgl 4 oktober 2011.

"Pasal yang didakwakan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut yaitu Ketut Winawa, Roland H dan Agus Prastowo. Selain tersangka Masyuri Hasan, kejaksaan juga menyerahkan barang bukti tindak pidana antara lain 1 unit CPU merek IBM,1 unit CPU hp compac, 1 unit mesin faks merek HP, 1 unit mesin fak canon, 12 kaset berisi rekaman rapat, asli dan fotokopi surat-surat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini