News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Polisi Tak Punya Komitmen Tuntaskan Mafia Pemilu

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan (kiri), memenuhi panggilan panja mafia pemilu DPR, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2011). Kedatangan Masyhuri untuk memberikan keterangan terkait surat penetapan calon terpilih Anggota DPR tahun 2009. (tribunnews/herudin)



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain menilai Masyhuri Hasan tidak pantas dihukum seberat yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Malik menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang hanya menyentuh di permukaan dan tidak sampai ke akar-akarnya.

"Upaya ini akan mengubur usaha membongkar konspirasi kasus surat palsu. Ini semakin menguatkan dugaan banyak orang, bahwa sistem peradilan kita masih tebang pilih. Sebagai anggota Panja Mafia Pemilu, saya kecewa dengan penegak hukum yang tidak berkomitmen membongkar kejahatan pemilu. Polisi benar-benar tidak berkeinginan menuntaskan kasus ini,"ujar Malik kepada Tribunnews.com, Rabu (4/1/2012).

Hsl ini sangat kata Malik kontras dengan hasil temuan panja mafia pemilu yang menemukan secara gamblang keterlibatan Andi Nurpati dan Hakim MK Arsyad.

"Masyhuri Hasan hanya pesuruh dari elite KPU dan MK. Saya menduga ada kekuatan politik tertentu telah bermain dibelakang AN,"pungkasnya.

Sebelumnya terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat secara bersama dan terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).

Dalam persidangan, Herdi Agustein memvonis hukuman penjara 1 tahun untuk Masyhuri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan dan turut serta melakukan.

Kemudian, keputusan vonis 1 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan yang meringankan terdakwa selama di persidangan yaitu berlaku sopan dan mengakui segala perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa telah mengakui dan bersikap sopan selama persidangan, namun yang memberatkan yaitu mencoreng citra nama Mahkamah Konstitusi," jelas Herdi Agustein.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini