News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok di Bima

DPR Berencana Bentuk Pansus Tambang

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Sutan Bathoegana (kanan) mengadakan jumpa pers untuk membantah terlibat korupsi di Kementerian ESDM yang saat ini kasusnya ditangani KPK, di ruang wartawan DPR, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2011). Sutan disebut oleh terdakwa kasus korupsi pada proyek solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Ridwan Sanjaya, terlibat bersama pihak dari kepolisian dan kejaksaan bermain dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 131,2 miliar. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana mengusulkan pembentukan panja tentang tambang PT SMN di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi VII DPR RI juga akan memanggil terlebih dahulu, semua pihak yang terkait termasuk PT SMN, dan muspida.
 
“Kita akan coba cari info yang benar. Saya akan usul Komisi VII untuk membentuk Panja tentang Tambang PT SMN Bima. Permasalahan bukan hanya di Bima, tapi juga di banyak daerah lainnya. Mudah-mudahan ada manfaatnya untuk kita bersama,” ujar Sutan ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/1/2011).

Menurutnya, pihak-pihak yang dipanggil itu akan ditanyakan mengenai kepemilikan saham Aburizal Bakrie dan keluarga di PT SMN. Apalagi, Bupati Bima, Ferry Zulkarnain yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Bima begitu ngotot membela kepentingan PT SMN.

"Untuk membongkar masalah Bima itu, kan ada kaitannya dengan komisi VII. Minimal PT tersebut dan Bupatinya dapat di undang untuk klarifikasi ke komisi VII. Termasuk Bappepam, akan kita tanyakan isu itu. Kita bisa tahu nanti siapa orang kuat yang dimaksud sehingga jajaran pejabat daerah begitu ngototnya membela perusahaan tambang daripada rakyatnya,” tegas Sutan.

Bukan hanya itu, pihaknya juga akan mencari tahu dugaan pemberian upeti di luar pajak dan bagi hasil tambang kepada muspida di daerah.
"Upeti ini katanya harus diberikan kalau perusahaan tambang mau perusahaannya tidak diganggu dan didukung oleh pemerintah daerah serta tidak dipersulit. Saya dengar, upeti itu,  berupa saham dan hasil tambang itu sendiri kepada pribadi kepala daerah,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini