News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solidaritas Sandal Jepit

DPR Kecewa Putusan Kasus Sandal

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR sangat kecewa dengan penyelesaian kasus pencurian sandal polisi oleh AAL (15). Hal tersebut menunjukkan bahwa reformasi mental dan mind set di tubuh kepolisian belum menyentuh di semua level anggota Polri.

"Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada anggota polisi yang tidak menyadari bahwa polisi itu sahabat masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil kepada Tribunnews.com, Kamis (5/1/2012).

Tidak hanya itu, yang membuat dirinya lebih miris, majelis hakim sampai tega menghukum salah anak tersebut.  "Seharusnya hakim tidak hanya melihat pasal-pasal, tapi juga melihat aspek keadilan sosial dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya,terdakwa kasus pencurian sandal jepit milik Briptu Rusdi yakni AAL (15) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (4/01/2012) malam. Namun hakim tunggal Rommel F Tampubolon menghukum AAL dengan mengembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan.

Atas vonis tersebut, pengunjung yang memenuhi depan ruang sidang langsung berteriak kecewa. Bahkan, ada yang memaki hakim karena kasus.

Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah telah mencuri sandal jepit.

"Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," kata Rommel F Tampubolon.

Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengesampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL.

Atas vonis ini pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini