TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang perdana terdakwa kasus pembunuh karyawati BRI Syariah Medan Wahyuni Simangunsong ricuh. Keluarga Wahyuni menyerang dan memukul terdakwa saat memasuki ruang persidangan di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/1/2012) pukul 13.00 WIB.
Meski berhasil ditenangkan saat sidang berjalan, emosi keluarga korban kembali berkobar saat sidang usai. Selang 30 menit, puluhan personel Polresta tiba di PN Medan. Bahkan, Kapolresta Kombes Tagam Sinaga datang ke lokasi.
Sekitar 10 menit kemudian, ketiga terdakwa berhasil dievakuasi ke mobil tahanan. Brigadir Erwin Panjaitan juga dievakuasi dari ruang tahanan ke mobil tahanan. Saat evakuasi, keluarga korban sempat memukul terdakwa.
Amukan puluhan anggota sebuah ormas pun bisa diredam. Jaksa Penuntut Umum, P Siburian, mengatakan dalam kasus ini keempat terdakwa akan didakwa dengan pasal 365 ayat 4 KUH, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (16/1), dengan catatan terdakwa sudah memiliki pengacara.
Baca tanpa iklan