TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaringan terduga aksi terorisme Cirebon dituntut jaksa penuntut umum 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Tuntutan yang sama berlaku untuk delapan jaringan terduga teroris asal Sukoharjo.
Tim penuntut umum menyatakan mereka bersalah dengan melanggar UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sisanya dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan bahan peledak.
Kelima terdakwa bom Cirebon yang dituntut 10 tahun adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur (adik M Syarif), Andri Siswanto alias Andri alias Ujang, Mardiansyah alias Ferdi, Arif Budiman (orang yang dititipi bom sisa dari M Syarif) dan Mushola (pencari senjata).
Adapun lima terdakwa terori asal Sukoharjo yang dituntut 10 tahun adalah Isak Andriana, Eko Ibrahim, Djulkifli, Edi Tri Wijayanto, Arifin Nur, dan Ari Budi Santosa. Sementara Ibrohim Musa dan Hadi Budiarto masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Jakim alias Zaim dituntut tujuh tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme," Koordinator Jaksa Penuntut Umum dari Satgas Antiteror Kejaksaan Agung Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/1/2012).
Sedianya, tuntutan kepada para terdakwa terorisme ini dibacakan jaksa Rabu pekan lalu. Namun harus ditunda karena jaksa berdalih masih mencari keterkaitan kasus antara jaringan Cirebon dengan jaringan teroris Sukoharjo.
"Hal ini dilakukan agar jaksa dapat melihat, apakah ada keterkaitan kasus antara keduanya, sehingga akan mempengaruhi tuntutan yang akan dijatuhkan pada para terdakwa," terang jaksa Bambang Haryadi, Rabu pekan lalu.