News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Kacab Bank Artha Graha Kabur Naik Kopaja

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kopaja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mengungkap aktor intelektual kasus suap cek pelawat (traveller cheque) kepada anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Cabang PT Bank Artha Graha Cabang Pemuda, Arifin Djaja, untuk tersangka Nunun Nurbaeti, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Ditemui seusai pemeriksaan di depan pintu keluar kantor KPK pukul 14.15 WIB, Arifin yang mengenakan kemeja kotak-kotak putih-biru, enggan berkomentar perihal pemeriksaannya. Ia langsung berjalan cepat menuju ke tepi jalan. Melihat ada angkutan umum Kopaja menepi dan berhenti, ia langsung menaikinya. "Enggak, enggak," jawab Arifin sembari berjalan cepat menuju Kopaja.

Sebagaimana diketahui, sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK. Hingga Agus Condro bebas dari penjara, KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual dan motif suap tersebut. KPK baru sebatas menjerat orang-orang yang terlibat sebagai penerima dan perantara cek tersebut seperti Nunun.

Adalah Miranda Swaray Goeltom sebagai orang yang saat itu terpilih dalam pemilihan di Senayan pada 8 Juni 2004, membantah terlibat dalam suap tersebut.

Di persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Budi Santoso selaku Direktur Keuangan PT First Mujur, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke bank milik pengusaha Tomy Winata, Bank Artha Graha, yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.

Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh anak buahnya Arie Malangjudo ke empat anggota DPR periode 1999-2004 yang telah divonis penjara dan kini telah bebas.(Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini