TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi korupsi pengadaan sistem manajemen pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yakni Lim Hendar Halingkar, direktur PT. Berca Hardaya Perkasa.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan, Senin (16/01/2011), mengatakan bahwa Lim Wendar Halingkar ditetapkan dengan dikeluarkannya Sprindik 03/F2/Fd.1/01/2012 tanggal 12 Januari 2012.
"Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tersangka berperan sebagai penyedia jasa dan barang, dan menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.
Lim menurutnya dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka dituding menerabas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kasus yang terjadi pada 2010 itu bermula dari pengadaan sistem manajemen pajak di Ditjen Pajak. Dalam proses tender, terjadi sejumlah pengadaan fiktif dari total anggaran Rp 43 miliar. Lim sendiri diduga merugikan negara hingga Rp 12 miliar.
Saat ditanya apakah Kejaksaan Agung tengah membidik calon tersangka lainnya, Noor Rahmad mengatakan hal itu menunggu perkembangan penyidikan.
"Kita lihat hasil perkembangan penyidikan kedepannya nanti," tandasnya.
Dirut PT Berca Hardaya Perkasa Jadi Tersangka
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan