TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyatakan setiap keterangan yang disampaikan terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, dalam persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, akan digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti dalam mengembangkan kasus.
Apalagi, KPK saat ini tidak hanya fokus kepada pihak yang sudah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana kasus tersebut. Sebab, saat ini KPK juga tengah fokus untuk mengungkap modus dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kelompok Nazaruddin.
"Apalagi sekarang di KPK yang sedang dilakukan bukan hanya mengembangkan handling case, tapi proveiling case management. Jadi, potretnya bukan hanya tersangka saja, tapi tersangka and his genk," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Bambang mengakui sejumlah kasus yang tengah diselidiki KPK, di antaranya dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek pembangunan di 7 perguruan tinggi negeri.
Bambang membantah jika dugaan korupsi proyek di 7 perguruan tinggi negeri itu telah sampai pada penetapan tersangka terhadap seseorang, sebagaimana pemberitaan pada kepemimpinan KPK Jilid II lalu. "Kalau (nama tersangka) memang sudah disebut pimpinan lalu, tidak mungkin pimpinan baru mendelitigimasi itu," kata dia.
Dalam kesaksiannya di sidang Nazar, Rosa mengaku selain proyek Wisma Atlet, bekas bosnya itu berhasil menggolkan empat proyek pemerintah dengan cara penunjukan langsung dan bermodus pemberian fee. Proyek itu, yakni pembangunan RS Pendidikan Universitas Negeri Mataram dengan fee 13 persen, proyek di Universitas Udayana dengan fee 13 persen, proyek Gedung Diklat BP2IP Surabaya dengan fee 5 persen, proyek Badan Diklat di Semarang dengan fee 5 persen, serta proyek RS Adam Malik dengan fee 5 persen.
Bambang mengaku, penetapan tersangka terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam korupsi proyek yang disebutkannya adalah bagian dari tindakan teknis penyidiknya.