News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Polri Tunggu Laporan Rosa Bila Ingin Dilindungi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mindo Rosalina Manulang.

Laporan watawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri sebenarnya siap untuk memberikan perlindungan tehadap saksi kunci kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang yang saat ini mengaku mendapatkan ancaman yang sangat serius.

Namun Polri harus mengetahui terlebih dahulu duduk permasalahannya, sehingga Mindo diharuskan terlebih dahulu melapor ke Polri dan memberikan penjelasan mengenai bentuk ancamannya.

“Kalau dirasakan, katakanlah seseorang mengalami ancaman dan sebagainya, tentu dia memiliki hak secara hukum dan secara resmi kepada petugas kepolisian, ,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).

Menurut Boy, orang yang merasa di bawah ancaman harus menyampaian laporan dan menjelaskannya secara resmi apa yang dialami terkait dengan ancaman dalam bentuk apa. Apakah lewat telepon, apakah secara fisik atau bahkan secara psikis yang dialami Rosa, tentu sa harusnya Rosa sendiri yang datang untuk menjelaskannya.

“Apa yang dirasakan Rosa tentu dia sendiri yang merasakan. Karena itu, tentu saya yakin atas koordinasi dengan LPSK bisa difasilitasi untuk menyampaikan laporan ke pihak penyidik Polri. Bisa dilaporkan di tingkat Mabes Polri, bisa di Polda atau di Polres,” terangnya.

Prinsipnya Polri siap menerima laporan dari Rosa jika merasa dirinya terancam, namun hingga saat ini Rosa belum melapo ke kepolisian untuk meminta perlindungan.“Kami belum pernah, belum dengar adanya laporan masuk dari Rosa ke kantor kami. Akan kami cek lebih lanjut lagi nanti. Tapi sampai siang ini kita belum pernah dengar,” ujar Boy.

Tetapi, menurut Boy saat inisecara kelembagaan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan tugasnya memberikan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang.

“Untuk penanganan dari LPSK, itu kan sesuai tupoksi dari LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi atau tersangka yang perlu mendapatkan perlindungan. Secara hukum, langkah-langkah itu kan sudah dilakukan LPSK, kemudian yang harus kita cermati tentunya terkait dengan adanya ancaman,” papar Boy menerangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini