News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taswem: Bachtiar Chamsyah Bisa Saja Ditahan Lagi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (22/3/2011). Pada sidang ini, majelis hakim memvonis Bachtiar satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan impor sapi, sarung, dan mesin jahit di Departemen Sosial pada tahun 2004-2008

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, yang telah dibebaskan karena masa tahanannya habis, bisa saja ditahan kembali, keputusannya tergantung hasil kasasinya di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka Kanwil Kemenkum HAM) DKI Jakarta Taswem Tarib. "Tergantung hasil kasasi, bisa saja dimalah menjadi warga binaan," tuturnya di Rutan Cipinang, Selasa (24/1/2012).

Taswem menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sudah berkoordinasi, mulai dari surat tertulis, menelepon, dan memberikan pesan singkat kepada JPU," jelasnya.

Seperti yang diketahui Bacthiar Chamsyah telah bebas setelah menjalani 1 tahun 8 bulan penjara dengan dan denda Rp 50 Juta, sejak Minggu, 22 Januari 2012 lalu. Bachtiar Chamsyah divonisĀ  oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena terbukti bersalah dalam kasus pengadaan mesin jahit, kain sarung, sapi impor di Departemen Sosial, pada 22 Maret 2011 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kemudian mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tinggi Jakarta ke MA. Namun hingga Bachtiar bebas sampai dengan hari ini, putusan kasasi yang diajukan JPU belum diputuskan oleh pihak MA, apakah ditolak atau diterima.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini