News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

PAN: KPK Jangan Diskriminatif Tahan Wa Ode

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tjatur Sapto Edi


Laporan Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional sangat menghormati proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menahan Wa Ode Nurhayati dalam perkara dugaan suap dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011.

Demikian disampaikan Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edi dalam pesan pendek kepada Tribunnews.com, Jumat (27/1/2012). Tjatur mengakui, penahanan adalah hak penyidik. Namun melihat Wa Ode yang koperatif, penahanannya belum perlu.

"Kalau melihat kondisi obyektifnya tidak mungkin dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Tapi karena penahanan itu kewenangan penyidik, kami dapat memahami," ujar Tjatur.

"Namun demikian Kami berharap KPK dalam menegakkan hukum juga mengedepankan akhlaq dengan bertindak  profesional, proporsional serta tidak diskriminatif," imbuh Ketua Fraksi PAN di Senayan ini.

Wa Ode Nurhayati ditetapkan tersangka, karena selaku anggota Banggar DPR diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha atas bantuannya mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana PPID Tahun Anggaran 2011.

Tak main-main, dana PPID itu untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah senilai Rp 40 miliar. Menurut informasi, Wa Ode telah kembalikan sebagian dana yang diterimanya dengan alasan salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID.

Wa Ode dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsidiar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana. KPK juga telah menetapkan Fadh Arafiq, sebagai tersangka penyuap Nurhayati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini