News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Miranda Tampak Santai Melangkah Penuhi Panggilan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang kini menjadi tersangka kasus travel cheque

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Gultom tampak santai melangkah saat datang memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (30/1/2012).

"Saya ke sini, untuk diperiksa sebagai saksi ibu Nunun," ujar Miranda saat disapa wartawan di depan pintu kantor KPK.

Sementara itu, terpantau Miranda tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Miranda terlihat mengenakan pakaian berwarna coklat, wanita paruh baya ini bergegas masuk ke KPK tanpa pengawalan ketat dari para petugas maupun stafnya.

Selain Miranda, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Even Manager Hotel Dharmawangsa, Ferly Aulia Supriadi, Mantan Anggota DPR RI Udju Djuhaeri terkait saksi pada kasus yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom sebagai tersangka baru kasus suap cek pelawat. Penetapan Miranda sebagai tersangka, lanjut Abraham merupakan hasil ekspose dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat.

"Kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka MSG," ujar Abraham Samad di kantor KPK Jakarta pekan lalu.

Dalam kasus tersebut, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 terkait pemilihan Mitanda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.

Oleh karena itu, perbuatannya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Sedangkan, dalam persidangan para anggota DPR periode 1999-2004, terungkap, ada cek pelawat dengan total nilai Rp 24 miliar digelontorkan BII melalui permintaan Bank Arta Graha. Cek pelawat inilah yang akhirnya sampai ke tangan para anggota dewan, dan belakangan diusut oleh KPK. Siapa pihak yang mensponsori digelontornyakannya cek senilai Rp 24 miliar itu masih misterius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini