News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

KPK Periksa Tiga Bos Pembeli Cek Pelawat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang kini menjadi tersangka kasus travel cheque

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga pemilik saham atau komisaris PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) sebagai saksi kasus suap cek pelawat (traveller cheque) kepada anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Ketiga bos dari PT First Mujur yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan DGS BI, Miranda Swarah Goeltom  adalah Wakil Komisaris Utama FX Sutrisno Gunawan, Komisaris Ronald Harijanto, dan Yan Eli Mangatas Siahaan.

Dalam rangkaian kasus ini yang terungkap di pengadilan, diketahui PT First Mujur adalah pembeli cek tersebut dari Bank Artha Graha. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSG," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha.

Ketiga saksi itu dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pukul 09.30 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, baru Eli Mangatas Siahaan yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK.

Hingga orang yang terpilih dalam pemilihan DGS BI, Miranda Goeltom, dan Nunun Nurbaeti yang diduga menjadi perantara ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual atau penyandang dana 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar tersebut.

Dalam persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang terjerat kasus ini, terungkap 480 lembar cek yang menjadi alat suap anggota DPR itu dibeli PT First Mujur dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Budi Santoso selaku Direktur Keuangan PT First Mujur, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.

Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh anak buahnya Arie Malangjudo ke empat anggota DPR periode 1999-2004 yang telah divonis penjara dan kini telah bebas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini