TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang lanjutan kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus oleh empat terdakwa oknum TNI pada Selasa (2/6/2026) hari ini.
Rencananya, kubu empat terdakwa oknum personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka akan menghadirkan ahli pidana tambahan.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengatakan sidang rencananya akan digelar pada pagi hari bila semua pihak telah siap.
"Rencana (sidang) sekira jam 09.00 WIB bila semua pihak sudah siap," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/6/2026).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa oknum Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus itu sebelumnya sempat ditunda setelah dijadwalkan digelar pada Rabu (20/5/2026).
Salah satu alasan penundaan sidang sebab Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua ahli dalam persidangan.
Baca juga: Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus Disebut Jadi Ujian Negara Cegah Impunitas
Hal itu juga telah disepakati oleh majelis hakim, oditur militer, dan tim penasihat hukum para terdakwa di persidangan.
Dalam sidang itu, oditur menghadirkan dua dokter spesialis RSCM sebagai ahli.
Dua dokter itulah yang menangani pengobatan luka pada tubuh dan mata Andrie akibat serangan air keras pada Kamis (12/3/2026) lalu di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu, tim Penasihat Hukum para terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memenuhi hak para terdakwa dengan menghadirkan dua ahli pidana tambahan ke persidangan.
Tim Penasihat Hukum para terdakwa tidak mengungkap identitas ahli pidana yang akan dihadirkan dengan pertimbangan privasi.
Namun Tim Penasihat Hukum memastikan kehadiran mereka pada hari ini.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto akhirnya mengabulkan permohonan itu.
Fredy juga meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan ahli itu pada Selasa (2/6/2026) hari ini.
Baca tanpa iklan