TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majikan nenek Rasminah, Siti Aisyah Soekarno Putri, telah ditahan dan menjadi tersangka. Siti sendiri dilaporkan ke Polda karena dua kasus, yakni sumpah palsu saat sidang Rasminah dan penipuan calon jamaah haji.
Kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron, Gloria, mengatakan majikan Rasminah tersebut menjadi tersangka atas kasus penipuan 303 calon jamaah haji, dengan kerugian masing-masing jamaah sebesar Rp 200 juta.
"Kami juga laporkan dia ke Polda atas tuduhan sumpah palsu saat sidang Rasminah. Tetapi saya belum tau, dia jadi tersangka karena penipuan jamaah haji atau sumpah palsu," ujar Gloria, Rabu (1/2/2012).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan Siti Aisyah telah menjadi tersangka atas laporan penipuan calon jamaah haji.
"Kasus jamaah haji sudah tersangka. Tetapi kelanjutannya, saya belum monitor lagi," kata Rikwanto saat dihubungi Tribunnews.com.
Seperti diberitakan, Rasminah dituduh mencuri piring yang sebenarnya merupakan piring pemberian majikannya saat terjadi banjir. Karena tak bisa menghadapi debt collector yang menagih utang Siti, sang majikan kesal dan menuduh Rasminah mencuri barang-barang seperti piring dan gelas yang pernah diberikannya dulu.
Rasminah sempat divonis bebas oleh PN Tangerang karena tak terbukti mencuri, namun Jaksa mengajukan kasasi dan hakim Agung MA memutus Rasminah bersalah dengan hukuman 130 hari penjara.
Baca tanpa iklan