News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rasminah Divonis Curi Piring

Menteri Amir Soroti Kasus Nenek Rasminah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasminah, terdakwa dugaan pencurian piring dan buntut sapi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/12/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin mengimbau agar penegak hukum saat menindak pelaku tindak pidana ringan (Tipiring) tidak boleh mengabaikan asas keadilan.

Seperti kasus hukum yang menjerat Rasminah, nenek berusia 55 tahun yang dituduh mencuri 6 buah piring, Amir mengatakan penegak hukum tidak boleh kaku melihat suatu peraturan pada hukum acara.

"Jangan terlalu kaku memperlakukan mereka, karena masih perlu melakukan restorative justice (penyelesaian maslah dengan musyawarah)," ujar Amir Syamsuddin di Graha Pengayoman, Kemnkumham, Jakarta. Rabu, (1/2/2012).

Meski penerapan restorative justice masih tampak terkendala terhadap potensi pelanggaran hukum acara saat ini, ke depan kata Amir, pihaknya akan mengupayakan adanya payung hukum melalui perbaikan dan penyempurnaan undang-undang.

"Ada semanagat kami untuk perlakukan orang yang termarjinalkan ini tadi, sehingga tidak terkesan yang menjadi tudingan tajam kebawah tumpul diatas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini