TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kasus wisma atlet, SEA GAMES, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau melakukan penahanan terhadap Angelina Sondakh.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012) sore.
"Seperti yang lain, kami akan melakukan penahanan menjelang berkasnya dinaikkan ke penuntutan," ujar Abraham Samad.
Kendati tidak dilakukan penahanan, KPK, lanjut Abraham telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Angelina Sondakh dan I Wayang Koster ke luar negeri.
"Alasannya karena kami takut yang bersangkutan diduga dengan ke luar pergi ke luae negeri. Tapi intinya untuk memperlancar penyidikan kasus ini," tegas Abraham.
Sementara, terkait pencekalan, akan diberlakukan hingga enam bulan ke depan sejak ditetapkan hari ini, 3 Februari 2012.
"Jika diperlukan akan dilakukan perpanjangan pencekalan," katanya.