Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, KPK belum memiliki dua alat bukti untuk menjerat Anggota Banggar I Wayan Koster. KPK akan menetapkan I Wayan Koster selaku tersangka bila sudah memiliki dua alat bukti.
"Jika dia (Wayan) memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka kami jadikan tersangka juga," ujar Abraham Samad saat menggelar keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Abraham menegaskan, KPK tak akan tebang pilih untuk menangkap seseorang yang diduga tersangkut perkara korupsi. "Tidak ada orang yang kebal hukum, sekalipun ketua partai," ucap Abraham.
Walau belum menetapkan I Wayan Koster sebagai tersangka, KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah Wayan ke luar negeri. I Wayan dibutuhkan untuk pengembangan kasus.
"Untuk memudahkan penyidik KPK jika ingin memeriksa yang bersangkutan," imbuhnya.