News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

KPK Belum Cukup Bukti Jerat Wayan Koster

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Politisi asal PDI Perjuangan, I Wayan Koster (kiri) Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh (kanan) mulai Jumat, 3 Februari 2012, hari ini. (TRIBUNNEWS.COM)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, KPK belum memiliki dua alat bukti untuk menjerat Anggota Banggar I Wayan Koster. KPK akan menetapkan I Wayan Koster selaku tersangka bila sudah memiliki dua alat bukti.

"Jika dia (Wayan) memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka kami jadikan tersangka juga," ujar Abraham Samad saat menggelar keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Abraham menegaskan, KPK tak akan tebang pilih untuk menangkap seseorang yang diduga tersangkut perkara korupsi. "Tidak ada orang yang kebal hukum, sekalipun ketua partai," ucap Abraham.

Walau belum menetapkan I Wayan Koster sebagai tersangka, KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah Wayan ke luar negeri. I Wayan dibutuhkan untuk pengembangan kasus.

"Untuk memudahkan penyidik KPK jika ingin memeriksa yang bersangkutan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini