TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagaimana permintaan KPK, Direktorat Imigrasi Kemenkumham mencekal dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, mulai Jumat, 3 Februari 2012, hari ini.
"KPK, melalui ketuanya, Abraham Samad, telah secara resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS dan WK. Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini," kata Wakil Menkumham, Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2012).
Dengan begitu, kedua orang itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Denny tidak menjelaskan atas perkara apa kedua anggota Banggar itu dicekal. Namun, sebagaimana fakta persidangan kasus suap proyek Wisma Atlet, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terungkap adanya aliran fee Rp 5 miliar sebagai suap kepada Angelina Sondakh dan Koster.
Dengan adanya pencekalan ini, dapat dimungkinkan saat ini KPK telah menetapkan Angelina dan Koster sebagai tersangka atas kasus tersebut.