TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin tidak lagi sendirian menjadi terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet. Pasalnya, berdasarkan hasil pengembang penyidik KPK, akhirnya hari ini, Jumat (3/2/2012)menetapkan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi tersangka dugaan suap proyek wisma Atlet.
"Berdasarkan 2 alat bukti, kami tetapkan AS sebagai tersangka hari ini. Karena AS diduga menerima janji atau hadiah atas Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU pemberantasan Korupsi," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (3/2/2012).
Sementara sebelumnya diumumkannya penetapan tersangka baru KPK, Wamenkumham, Denny Indrayana mengatakan pihaknya melalui Direktorat Imigrasi Kemenkumham telah mencekal dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, mulai hari ini, Jumat (3/2 2012).
"KPK, melalui ketuanya, Abraham Samad, telah secara resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS dan WK. Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini sampai 1 M," Denny Indrayana, melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (3/2/2012). Dengan begitu, kedua orang itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Denny tidak menjelaskan atas perkara apa kedua anggota Banggar itu dicekal. Namun, sebagaimana fakta persidangan kasus suap proyek Wisma Atlet, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terungkap adanya aliran fee Rp 5 miliar sebagai suap kepada Angelina Sondakh dan Koster.
KPK Tetapkan Angelina Sondakh Jadi Tersangka Wisma Atlet
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger