Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sebenarnya Sudah Diusulkan Penyidik KPK Jadi Tersangka Sejak 2020
Novel Baswedan buka suara terkait polemik penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan buka suara terkait polemik penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK sejak tahun 2020 lantaran sudah ada bukti-bukti kuat keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.
Namun usulan penyidik kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.
“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).
Seperti diketahui ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.
Novel menuturkan kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.
Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.
Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.
Alasan Pimpinan KPK Baru Tetapkan Sekarang
Pimpinan KPK saat ini mengungkapkan alasan baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang? Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.