News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Harus Awasi Kesepakatan Tripartit

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh dengan mengendarai sepeda motor memasuki ruas jalan Tol Jakarta Cikampek, di Kawasan INdustri Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2012). Mereka melakukan aksi menentang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran mendesak Kemnakertrans terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan mediasi tripartit di Bekasi maupun Tangerang. Anggota Fraksi PKS ini menilai, pemerintah tak lepas tangan usai mediasi membuahkan kesepakatan.

"Jangan lepas tangan begitu saja pasca kesepakatan, justru yang lebih penting adalah bentuk pengawalan pelaksanaannya dari pemerintah pusat usai kesepakatan tersebut," ujar Herlini kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (4/2/2012).

Menurut Herlini, peran pegawai pengawas ketenagakerjaan saat ini tidak berjalan efektif. Hal ini dikarenakan pegawai pengawas masih bagian dari struktur pemerintah daerah. Apalagi, berdasarkan UU otonomi daerah, penanganan masalah ketenagakerjaan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Akibatnya, tambah Herlini, pegawai pengawas ketenagakerjaan  yang memiliki fungsi penegakan hukum ketenagakerjaan tidak dapat menjalankan tugas semestinya.

"Pegawai pengawas Disnakertrans tingkat daerah dikembalikan strukturnya di bawah kemnakertrans," paparnya.

Herlini berharap, seluruh stackholder mengutamakan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan penyelesaian permasalahan industrial. Sehingga suasana lebih kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi sektor ekonomi Indonesia tetap terjaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini