Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Angelina Sondakh, hari ini, Senin (6/2/212). Pasalnya, JPU KPK telah berencana untuk menghadirkan Angie sebagai saksi pada sidang lanjutan M. Nazaruddin.
"Memang ada rencana penuntut umum menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor," Kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Kendati demikian, Johan mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapat informasi tentang jadwal pemeriksaan mantan puteri Indonesia tesebut sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui sebelumnya, isteri mendiang Adjie Massaid itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES oleh KPK. Berdasarkan 2 alat bukti, Angie diduga telah menerima janji atau hadiah atas komitmen fee pemenangan proyek negara tersebut.
"Bersasarkan 2 alat bukti, kami tetapkan AS sebagai tersangka, Karena AS diduga menerima janji atau hadiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (3/2/2012) lalu.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus-