TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, masih mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
"Iya itu akan kami diskusikan dulu kepada principal terkait dengan itu, itu kira-kira," ucap kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, Rabu (25/12/2024) dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV.
"Itu akan kami pikirkan untuk kami diskusikan nantinya,” lanjutnya.
Alvon memastikan bahwa Hasto menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Mas Hasto menghormati proses hukum, seperti yang dikatakan teman-teman tadi malam, Hasto akan menjalani seluruh proses yang berjalan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Alvon mengatakan, Hasto berada di Jakarta saat mendengar kabar ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) kemarin.
"Ada, kalau nggak salah saya melihat kemarin ada, saya nggak tahu hari ini, tapi yang jelas kemarin itu saya melihat ada,” jawab Alvon.
Meski demikian, Alvon belum bisa memastikan di mana keberadaan Hasto saat ini.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat eks kader PDIP Harun Masiku, buron KPK saat ini.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus terkait Harun.
Yakni, penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku.
Serta, perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku.
Baca juga: Kata KPK soal Janji Megawati akan Turun Tangan Langsung jika Hasto Ditangkap
Sejak diusut pada tahun 2019, kasus ini sudah cukup menyita publik.
Pasalnya, Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak 2020, hingga kini tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK.