"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," sebutnya.
Ketiga, kasus suap Harun Masuki sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan proses hukum.
“Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” jelas Ronny.
Ronny menduga ada upaya pemidaan yang dipaksakan terhadap Hasto.
(Tribunnews.com/Milani/Suci Bangun)