News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jadi Tersangka KPK, Akankah Hasto Ajukan Praperadilan? Begini Kata Kuasa Hukum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasto Kristiyanto kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai PDIP - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, masih mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, masih mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK. 

"Iya itu akan kami diskusikan dulu kepada principal terkait dengan itu, itu kira-kira," ucap kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, Rabu (25/12/2024) dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV. 

"Itu akan kami pikirkan untuk kami diskusikan nantinya,” lanjutnya. 

Alvon memastikan bahwa Hasto menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. 

"Mas Hasto menghormati proses hukum, seperti yang dikatakan teman-teman tadi malam, Hasto akan menjalani seluruh proses yang berjalan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Alvon mengatakan, Hasto berada di Jakarta saat mendengar kabar ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) kemarin. 

"Ada, kalau nggak salah saya melihat kemarin ada, saya nggak tahu hari ini, tapi yang jelas kemarin itu saya melihat ada,” jawab Alvon.

Meski demikian, Alvon belum bisa memastikan di mana keberadaan Hasto saat ini. 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat  eks kader PDIP Harun Masiku, buron KPK saat ini. 

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus terkait Harun. 

Yakni, penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022  Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku.

Serta, perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku.

Baca juga: Kata KPK soal Janji Megawati akan Turun Tangan Langsung jika Hasto Ditangkap

Sejak diusut pada tahun 2019, kasus ini sudah cukup menyita publik.

Pasalnya, Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak 2020, hingga kini tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK.

Pernyataan PDIP 

PDIP telah memberikan sikap terhadap penetapan tersangka kadernya ini. 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyampaikan, penetapan tersangka kepada Hasto membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP sudah ditarget sebelumnya.

"Satu, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama, bahwa sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka."

"Hal ini juga pernah disampaikan Sekjen dalam podcast Akbar Faizal beberapa waktu lalu," kata Ronny Talapessy, Selasa (24/12/2024). 

Menurut Ronny, Hasto menjadi target lantaran kritis bersuara terhadap pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

Pada waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga putra Joko Widodo (Jokowi) bisa mencalonkan diri.

"Kami menduga, memang kasus ini seperti teror kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto," ujarnya. 

Ronny menduga ada politisasi hukum dalam penetapan tersangka Hasto. 

"Dan keseluruhan proses ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," lanjutnya.

Beberapa indikasi DPP PDIP pun mencurigai upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik, mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK, maupun narasi sistematis di media sosial. 

"Yang patut dicurigai dimobilisasi pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," imbuhnya.

Kemudian, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa sebelum surat diterima yang bersangkutan.

"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," sebutnya.

Ketiga, kasus suap Harun Masuki sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan proses hukum.

“Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” jelas Ronny.

Ronny menduga ada upaya pemidaan yang dipaksakan terhadap Hasto. 

(Tribunnews.com/Milani/Suci Bangun) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini