News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jadi Tersangka KPK, Akankah Hasto Ajukan Praperadilan? Begini Kata Kuasa Hukum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasto Kristiyanto kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai PDIP - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, masih mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK. 

Pernyataan PDIP 

PDIP telah memberikan sikap terhadap penetapan tersangka kadernya ini. 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyampaikan, penetapan tersangka kepada Hasto membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP sudah ditarget sebelumnya.

"Satu, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama, bahwa sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka."

"Hal ini juga pernah disampaikan Sekjen dalam podcast Akbar Faizal beberapa waktu lalu," kata Ronny Talapessy, Selasa (24/12/2024). 

Menurut Ronny, Hasto menjadi target lantaran kritis bersuara terhadap pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

Pada waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga putra Joko Widodo (Jokowi) bisa mencalonkan diri.

"Kami menduga, memang kasus ini seperti teror kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto," ujarnya. 

Ronny menduga ada politisasi hukum dalam penetapan tersangka Hasto. 

"Dan keseluruhan proses ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," lanjutnya.

Beberapa indikasi DPP PDIP pun mencurigai upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik, mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK, maupun narasi sistematis di media sosial. 

"Yang patut dicurigai dimobilisasi pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," imbuhnya.

Kemudian, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa sebelum surat diterima yang bersangkutan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini