TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Namun, menurut Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, hal tersebut tidak serta merta membuat KPK memiliki taji dalam penegakkan hukum.
Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan oleh KPK, agar bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat kembali, dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Masih banyak pembuktian yang harus dilakukan oleh KPK, saat ini bahwa mereka berkomitmen kuat untuk bekerja secara independen dalam penegakan hukum," ujar Kristian, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Ya, itulah fakta tentang kinerja KPK periode sebelumnya bahwa ada kelambatan dalam hal pengumpulan bukti dan penanganan kasus Hasto," ungkapnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, turut memberikan pendapat mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut.
Hibnu memaklumi jika ada pihak yang mengatakan, penetapan tersangka Hasto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku tidak terlepas dari muatan politis.
Sebab, menurut Hibnu, Hasto selama ini dikenal sebagai tokoh politik yang juga menduduki jabatan strategis, Sekertaris Jenderal (Sekjen).
"Ya tidak salah (orang menilai penetapan Hasto ada unsur politis) karena beliau tokoh politik," ucap Hibnu saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Meski demikian, Hibnu menggarisbawahi, penetapan Hasto sebagai tersangka juga tidak terlepas dari adanya unsur hukum yang dianggap terpenuhi oleh KPK.
Menurutnya, jika berbicara mengenai pengungkapan suatu perkara maka yang dilihat ialah adanya unsur hukum terpenuhi.
Baca juga: Hasto Belum Muncul Sampai Sekarang usai Jadi Tersangka KPK, Rumahnya Masih Sepi & Terus Dijaga Ketat
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.
Adapun, perkara yang menyeret Harun Masiku itu diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Di mana, berarti KPK butuh waktu lima tahun untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.